Selasa, 02 Mei 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 . Permenkeu ini akan mendorong kemudahan riset ke depan karena pertangungjawabannya berbasis OUTPUT, dengan PMK ini peneliti ke depan diharap bisa melakukan riset yang tidak lagi dibebani atau direpoti urusan administrasi sehingga bisa fokus pada penelitiannya.

“Salah satu terobosan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017 adalah pelaksanaan anggaran berorientasi/berbasis pada keluaran hasil akhir (output) penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof.Mohamad Nasir, Ph.D.,Ak pada saat konferensi pers mengenai Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Sub Output Penelitian di Ruang Sidang Utama Lantai 3, Gedung D, Kemenristekdikti, Senayan, Rabu (27/06).

Lebih lanjut Nasir menyatakan bahwa PMK No.106/2016 tentang SBK Tahun Anggaran 2017 merupakan sebuah terobosan besar yang merubah mindset penelitian dalam sistim keuangan negara, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi. SBK ini dirumuskan dengan tujuan sebagai standar Sub Keluaran Penelitian dan menjadi acuan bersama untuk menghasilkan sub keluaran yang diperuntukan/berlaku dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan penelitian.

Nasir berharap upaya-upaya pengelolaan kegiatan penelitian dapat secara nyata meningkat hasil keluarannya, karena pertanggungjawaban kegiatan penelitian akan lebih sederhana, sehingga kegiatan penelitian akan dapat bergairah dan menghasilkan invensi yang dapat dilanjutkan menjadi inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Nasir juga menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan PMK 106, pada saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknis berupa Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunakan SBK Tahun 2017 untuk Sub Output Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi serta para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan penggunaan satuan biaya untuk sub output penelitian. Pedoman ini juga akan digunakan sebagai panduan bersama bagi Kepala Satuan Kerja Pelaksana, Komite Penilai dan/atau reviewer.

Pedoman tersebut meliputi panduan nengenai tata cara penggunaan satuan biaya, mekanisme perolehan tambahan biaya, komite penilai, dan mekanisme penilaian. Karena pedoman ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran penelitian pada tahun 2017, Nasir berjanji untuk dapat menyelesaikan pedoman ini dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama satu bulan kedepan sudah selesai.

Melalui pengaturan mekanisme baru ini juga diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekpresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya dengan baik, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyatakat. Mekanisme  tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti selama ini, sehingga para peneliti dapat lebih fokus kepada kegiatan meneliti daripada administrasi.  disadur dari Badan litbang dan inovasi

Download Peraturan

Disqus Comments